II.2
Sumber Daya Alam
Alam pada dasarnya mempunyai sifat
yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan
dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahan-kan keserasian dan keseimbangan itu.
Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun
abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber
daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam
hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati.
Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian
karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya
alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan
mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang
tidak. Oleh karena itu, agar
pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya
alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan
hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1.
Memanfaatkan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.
Menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan
metoda menambang dan mem-proses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4.
Melaksanakan
etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Macam-macam
sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan
berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat
dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
-
Sumber daya
alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melaku-kan reproduksi dan memiliki daya
regenerasi (pulih kembali).
-
Sumber daya
alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan
bahan tambang lainnya.
-
Sumber daya alam
yang tidak habis, misalnya,
udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi
penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai
berikut; Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya.
Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang
surut laut, kincir angin, dan lain-lain. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut
jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut; Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu
sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa
makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara tentang sumber daya alam
tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan kegunaannya.
Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk
bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia
arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut
sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993
sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2.
Anggrek bulan
sebagai bunga pesona.
3.
Raffiesia
arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki kemampuan untuk
menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu,
tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat
mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan
rusaknya rantai makanan.
Kerusakan yang terjadi karena
punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen
tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak
pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu
merupakan suatu ke rugian besar.
Selain telah adanya sumber daya
tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh
kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa
kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya
tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan
dengan semena-mena (tebang habis).
b. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan
dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon
yang ditebang adalah pohon yang sudah tua
dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
c. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di
sekitarnya.
d. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu
menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
e. Melaksanakan aforestasi, yaitu
menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang
digunakan untuk keperluan lain.
f. Mencegah kebakaran hutan.
Sumber Daya Hewan
Seperti pada ketiga macam bunga
nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai
berikut :
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai
satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional
air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga satwa nasional di
atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah. Misalnya
Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu. Untuk mencegah kepunahan
satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex situ.
Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya,
sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian satwa langka dengan
memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.
Sumber daya alam hewan dapat berupa
hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya alam
satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput, penghuni padang
ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak, harimau, gajah,
kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan lainnya.
Untuk menjaga kelestarian satwa Langka,
maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah mentaati peraturan tertentu
seperti berikut ini :
1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat
izin berburu).
2. Senjata untuk berburu harus tertentu
macamnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang
perburuan.
4. Harus menyerahkan sebagian tubuh yang
diburunya kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
5. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
6. Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada
bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai
tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pads musim akan
bertelur.
7. Harus melakukan konvensi dengan baik.
Konuensi ialah aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui
oleh si pemburu dengan sendiri-nya. Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang bunting, dan
tidak boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Akan tetapi, seringkali peraturan-peraturan
tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam memburu satwa langka untuk
dijadikan bahan komoditi yang ber-harga. Satwa yang sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan,
beruang, dan ular, sedangkan gajah diambil gadingnya.
Sumber Daya Mikroba
Di samping sumber daya alam hewan
dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat mikroskopis, yaitu
mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di dalam ekosistem,
mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti berikut ini :
a. sebagai bahan pangan atau mengubah bahan
pangan menjadi bentuk lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom.
b. penghasil obat-obatan (antibiotik),
misalnya, penisilin
c. membantu penyelesaian masalah pencemaran,
misalnya pembuatan biogas dan daur ulang sampah
d. membantu membasmi hama tanaman, misalnya Bacillus
thuringiensis.
e. untuk rekayasa genetika, misalnya,
pencangkokan gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan interferon yang
dapat melawan penyakit karena virus.
Rekayasa genetika dimulai Tahun 1970
oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah penganekaragaman
genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu organisme.
Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan, mutasi
buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat dimanfaatkan
untuk tujuan berikut ini :
1. mendapatkan produk pertanian baru, seperti
"pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang)
dan tomato (tomat).
2.
mendapatkan
temak yang berkadar protein lebih tinggi.
3.
mendapatkan
temak atau tanaman yang tahan hama.
4.
mendapatkan tanaman
yang mampu menghasilkan insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini tampak bahwa penggunaan
sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a. pertambahan penduduk yang cepat
b.
perkembangan
peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam
dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu
dilaksanakan:
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk
mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus
diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.
Eksploitasinya
harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.
Diperlukan
kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari
dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan
lingkungannya.
Di dalam
pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai
merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk
menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut
dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak
disertai proses pembaruannya.
Perlindungan dan
Pengawetan Sumber Daya Alam
Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai
komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem
senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar
pe-lestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin.
Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak.
Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya
dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan
perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun
1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau
di Paris. Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH
Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859),
sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi
internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan
perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel,
dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir
pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang
Perlindungan Alam, pencagaralam-an di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang
keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu
pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu
untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan
Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di
dalamnya.
2. Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah
yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi
ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan
Pengawetan Alam (PPA).
Cagar
Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi
daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara
tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya,
pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga
istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan
manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi
pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
2.
mempertahankan keanekaragaman genetis
3.
menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan
jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan
cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan
ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari
kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses
ekologi yang esensial.
Macam-macam Bentuk Upaya Pelestarian Sumber Daya
Alam Hayati
Usaha pelestarian sumber
daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup.
Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab
pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian
lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari
Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup
ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas
sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau
perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai
Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah,
sebagai berikut:
a. Kalpataru
1. Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah
menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas
yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni.
Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan
pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap
lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut
ini:
-
Kota-kota terbersih di Indonesia
-
Daerah-daerah yang telah berhasil membuat
Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya
adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata,
Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan
perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu
kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga
macam, yaitu sebagai berikut:
a. Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang
dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang
dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati
suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini
dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri
ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
2. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan
tujutertentu adalah sebagai berikut :
a) Perlindungan geologi
merupakan perlindungan alam yang bertujuan
melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b)
Perlindungan
alam botani
merupakan perlindungan alam yang bertujuan
melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c)
Perlindungan
alam zoologi
merupakan perlindungan alam yang bertujuan
melindungi hewan-hewan langka serta mengem-bangkannya dengan cara memasukkan hewan
sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d)
Perlindungan
alam antropologi
merupakan perlindungan alam yang bertujuan
melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku
Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e)
Perlindungan
pemandangan alam
merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f)
Perlindungan
monumen alam
merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g) Perlindungan suaka margasatwa
merupakan perlindungan dengan tujuan
melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau
Jawa.
h)
Perlindungan
hutan
merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
i)
Perlindungan
ikan
merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi ikan yang terancam punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan
lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar